Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Lampung – Polda Lampung membongkar penimbunan 390 ton solar bersubsidi di Bandar Lampung. Total, ratusan solar bersubsidi tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Dari pembongkaran kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan enam orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya direktur di PT tersebut

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan penimbunan ini dilakukan PT URM dan sudah dilakukan sejak Januari 2021.

”Awalnya, tim mengungkap penimbunan 49 ton terlebih dahulu. Dari situ, kami melakukan penyelidikan terhadap aktifitas di PT tersebut dan mendapati bahwa PT tersebut melakukan penimbunan solar,” katanya seperti dikutip detikSumut, Selasa (18/10/2022).

Baca: Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Warga Grobogan Ditangkap

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapati fakta baru bahwa PT URM telah melakukan penimbunan sejak Januari 2021 lalu. Dengan rentan waktu tersebut, total ada sebanyak 390 ton solar bersubsidi yang telah digunakan oleh PT yang menggarap beberapa proyek jalan nasional di Provinsi Lampung.

”Dari hasil penyelidikan dan pendalaman ini enam orang kami amankan, ada sebanyak 390 ton solar bersubsidi yang telah digunakan dan ditimbun sejak periode Januari 2021 lalu. Semua solar ini ditampung di tangki besar yang telah disiapkan di PT tersebut," terangnya.
Ia menyebutkan, dua dari enam pelaku merupakan pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM). Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier) serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar).Yusriandi mengatakan modus penimbunan ini yakni membeli dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dengan menggunakan truk yang dimodifikasi.”BBM dari SPBU ini ditampung di dalam mobil tanki berkapasitas 10.000 liter, dan dikirim ke PT URM,” kata Yusriandi.Yusriandi menambahkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikSumut

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler