Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Seorang gadis belia di Semarang menjadi korban pencabulan selama lima tahun sejak 2017 silam. Ironisnya, pelaku pencabulan merupakan ayah dan kakak tirinya sendiri.

Pelaku yang juga ayah tiri korban S (42), warga  Kota Semarang, saat ini telah diringkus aparat Polrestabes Semarang. S ditangkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada sang bibi yang meneruskan kepada aparat kepolisian pada Sabtu (22/10/2022).

Saat sesi jumpa pers, S pun mengakui perbuatan bejatnya yang mencabuli anak tirinya sejak 2017. Ia mengaku melakukan pencabulan saat terpancing hawa nafsunya melihat anak tirinya berpakaian minim.

Baca: Tragis, Begini Cerita Santriwati Korban Pencabulan Mas Bechi

”Tidak sering (melakukan perbuatan cabul) hanya saat nafsu saja. Dia sukanya berpakaian ketat,” ujar S di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Solopos.com, Senin (24/10/2022).

S diketahui menikahi ibu korban atau resmi menjadi ayah tiri korban pada 2018 lalu. Kendati demikian, sebelum menikahi ibu korban, S kerap berkunjung ke rumah korban dan melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih di bawah umur.

Pelaku yang juga ayah tiri korban itu mengaku selama melakukan perbuatan bejat kepada korban tak pernah diketahui sang istri. Ia melakukan perbuatan asusilanya saat ibu korban tengah pergi beraktivitas di luar rumah.

”Biasanya setiap pagi, saat istri saya senam,” ujar pria yang bekerja sebagai sales peralatan listrik itu.

S mengaku tinggal bersama ibu korban dan korban bersama dua anaknya. Diduga putra pertama S yang berusia 16 tahun juga melakukan pencabulan terhadap korban, yang notabene merupakan adik tirinya.
Meski demikian, S tidak tahu menahu mengenai perbuatan putra sulungnya. Ia juga menampik telah mengajari anaknya berbuat asusila terhadap korban.Baca: Pilu! Bocah 12 Tahun di Purbalingga Diduga Disekap dan Dicabuli Tetangga”Istri saya yang kasih tahu saya (pencabulan anaknya terhadap korban). Tapi, saya tidak tahu langsung,” ungkapnya.Ketika S diamankan polisi, putra sulungnya yang berusia 16 tahun melarikan diri. Sedangkan putra keduanya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk di kantor polisi.Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 UU No. 35/2014 sebagai pengganti UNN No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.”Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas Donny. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler