Kantongi Besaran UMK, Gibran Pastikan Tak Beratkan Pengusaha dan Buruh
Murianews
Kamis, 3 November 2022 09:44:47
Meski begitu, Gibran masih enggan membocorkan angka tersebut. Ia hanya memastikan besaran UMK tersebut tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun buruh.
Baca: Coret Anggaran Mobil Listrik, Gibran: Mending Buat Bikin Pasar”Saya sudah dapat angkanya UMK Solo 2023, tinggal memutuskan saja. Yang pasti tidak memberatkan pengusaha dan buruh. Kita
win win aja,” kata Gibran seperti dikutip
Timlo.net, Kamis (3/11/2022).
Gibran menjelaskan, Dewan Pengupahan Solo sudah membahas mengenai UMK Solo dengan memperhitungkan sejumlah item. Sementara serikat buruh juga sudah memberikan masukan mengenai UMK Solo.
Karenanya, besaran UMK yang akan diusulkan ke Gubernur nanti akan berada di tengah-tengah dan diharapkan tidak memberatkan salah satu pihak.
”Pokoknya kami enggak mau memberatkan pengusaha. Nggak mau memberatkan para buruh juga,” tegasnya kembali.
Sebelumnya, Perwakilan serikat pekerja Solo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2023 naik 10 persen pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Rabu (19/10/2022).
Tak hanya itu, mereka mengancam tidak akan menandatangani usulan besaran UMK dari dewan pengupah Solo jika usulan itu tidak disetujui.
Baca: Coret Anggaran Mobil Listrik, Ini Pasar yang Akan Dibangun Gibran di SoloPerwakilan serikat itu adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).”Usulan kenaikan UMK Solo sebesar 10 persen tersebut berdasarkan hasil survei lembaga pengupah independen,” kata Ketua KSPSI Solo Wahyu Rahadi kala itu.Ia berharap UMK Solo jauh lebih layak dengan usulan kenaikan sebesar 10 persen. Pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.”Jika penetapan UMK menggunakan PP Nomor 36, UMK Solo selalu di bawah angka inflasi,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Timlo.net
Murianews, Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengantongi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023. Hal ini setelah besaran UMK hasil usulan Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh sudah diberikan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Meski begitu, Gibran masih enggan membocorkan angka tersebut. Ia hanya memastikan besaran UMK tersebut tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun buruh.
Baca: Coret Anggaran Mobil Listrik, Gibran: Mending Buat Bikin Pasar
”Saya sudah dapat angkanya UMK Solo 2023, tinggal memutuskan saja. Yang pasti tidak memberatkan pengusaha dan buruh. Kita
win win aja,” kata Gibran seperti dikutip
Timlo.net, Kamis (3/11/2022).
Gibran menjelaskan, Dewan Pengupahan Solo sudah membahas mengenai UMK Solo dengan memperhitungkan sejumlah item. Sementara serikat buruh juga sudah memberikan masukan mengenai UMK Solo.
Karenanya, besaran UMK yang akan diusulkan ke Gubernur nanti akan berada di tengah-tengah dan diharapkan tidak memberatkan salah satu pihak.
”Pokoknya kami enggak mau memberatkan pengusaha. Nggak mau memberatkan para buruh juga,” tegasnya kembali.
Sebelumnya, Perwakilan serikat pekerja Solo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2023 naik 10 persen pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Rabu (19/10/2022).
Tak hanya itu, mereka mengancam tidak akan menandatangani usulan besaran UMK dari dewan pengupah Solo jika usulan itu tidak disetujui.
Baca: Coret Anggaran Mobil Listrik, Ini Pasar yang Akan Dibangun Gibran di Solo
Perwakilan serikat itu adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
”Usulan kenaikan UMK Solo sebesar 10 persen tersebut berdasarkan hasil survei lembaga pengupah independen,” kata Ketua KSPSI Solo Wahyu Rahadi kala itu.
Ia berharap UMK Solo jauh lebih layak dengan usulan kenaikan sebesar 10 persen. Pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Jika penetapan UMK menggunakan PP Nomor 36, UMK Solo selalu di bawah angka inflasi,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Timlo.net