Kamis, 20 November 2025


Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto mengatakan, pemberlakuan tilang manual sesuai perintah Dirlantas bisa dilaksanakan untuk empat pelanggaran. Keempatnya yakni kendaraan tanpa pelat nomor, kendaraan over dimension, kendaraan overload, dan kendaraan dengan knalpot brong.

”Tilang manual untuk empat jenis pelanggaran itu mulai diberlakukan pada Kamis (22/12/2022) kemarin,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi mereka yang kena tilang, akan diberikan blangko tilang berwarna biru. Dengan begitu, warga yang terkena tilang bisa langsung melakukan pembayaran denda ke bank yang sudah ditunjuk.

”Selain itu, personel yang berhak melakukan tilang manual yakni anggota Satlantas yang mendapatkan surat perintah tugas. Jadi tidak semua bisa,” tegasnya.

Meski diberlakukan tilang manual, pihaknya memastikan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap diberlakukan.
Tilang elektronik itu dilakukan untuk jenis pelanggaran seperti tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.Sejauh ini, Satlantas Polres Klaten telah menilang secara ETLE sekitar 30.000 pelanggar lalu lintas. Ada tujuh jenis pelanggaran selama tilang ETLE diberlakukan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler