Kurang Pendaftar, Masa Pendaftaran Anggota PPS 7 Desa di Klaten Diperpanjang
Murianews
Rabu, 4 Januari 2023 12:08:33
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Klaten Wandyo Supriyatno mengatakan, sebenarnya pendaftaran sudah ditutup pada 30 Desember 2022. Namun, hingga pendaftaran berakhir masih ada desa/kelurahan yang pesertanya kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan sesuai ketentuan dari KPU.
”Akhirnya, KPU Klaten melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari atau sampai Senin (2/1/2023),” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (4/1/2023).
Setelah dilakukan perpanjangan, lanjutya, masih ada tujuh desa yang jumlah pendaftar masih kurang dari satu kali jumlah PPS yang dibutuhkan. KPU Klaten kemudian memperpanjang lagi waktu pendaftaran selama tiga hari hingga Kamis (5/1/2023).
”Nanti kalau pada tahap pendaftaran kedua ini jumlah pendaftar terpenuhi, segera kami lakukan pengumuman pemenuhan administrasi kemudian dilakukan ujian tertulis bagi PPS di masing-masing kecamatan,” terangnya.
Ia menyebutkan, tujuh desa yang elakukan perpanjangan yakni Desa Birit (Kecamatan Wedi), Desa Cawas (Kecamatan Cawas), Desa Pundungsari (Kecamatan Trucuk), dan Desa Glagahwangi (Kecamatan Polanharjo).
Selain itu ada Desa Wangen (Kecamatan Polanharjo), Kapungan (Kecamatan Polanharjo), serta Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo). Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS di tujuh desa itu sudah dilakukan untuk kali kedua.
”Sesuai PKPU No. 8 tahun 2022, jumlah anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota,” terangnya.Ia menambahkan, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas PPS di antaranya membantu KPU kabupaten dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.PPS juga bertugas membentuk KPPS. Selain itu, PPS bertugas mengusulkan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) ke KPU kabupaten/kota.”Selain itu, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, hingga mengumumkan daftar pemilih tetap. PPS juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Klaten — Masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tujuh desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diperpanjang. Gara-garanya, jumlah pendaftar anggota PPS tersebut masih kurang dari kebutuhan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Klaten Wandyo Supriyatno mengatakan, sebenarnya pendaftaran sudah ditutup pada 30 Desember 2022. Namun, hingga pendaftaran berakhir masih ada desa/kelurahan yang pesertanya kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan sesuai ketentuan dari KPU.
”Akhirnya, KPU Klaten melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari atau sampai Senin (2/1/2023),” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (4/1/2023).
Setelah dilakukan perpanjangan, lanjutya, masih ada tujuh desa yang jumlah pendaftar masih kurang dari satu kali jumlah PPS yang dibutuhkan. KPU Klaten kemudian memperpanjang lagi waktu pendaftaran selama tiga hari hingga Kamis (5/1/2023).
”Nanti kalau pada tahap pendaftaran kedua ini jumlah pendaftar terpenuhi, segera kami lakukan pengumuman pemenuhan administrasi kemudian dilakukan ujian tertulis bagi PPS di masing-masing kecamatan,” terangnya.
Ia menyebutkan, tujuh desa yang elakukan perpanjangan yakni Desa Birit (Kecamatan Wedi), Desa Cawas (Kecamatan Cawas), Desa Pundungsari (Kecamatan Trucuk), dan Desa Glagahwangi (Kecamatan Polanharjo).
Selain itu ada Desa Wangen (Kecamatan Polanharjo), Kapungan (Kecamatan Polanharjo), serta Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo). Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS di tujuh desa itu sudah dilakukan untuk kali kedua.
”Sesuai PKPU No. 8 tahun 2022, jumlah anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota,” terangnya.
Ia menambahkan, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas PPS di antaranya membantu KPU kabupaten dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
PPS juga bertugas membentuk KPPS. Selain itu, PPS bertugas mengusulkan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) ke KPU kabupaten/kota.
”Selain itu, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, hingga mengumumkan daftar pemilih tetap. PPS juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com