Modus Mamah Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, Buka Rental PS hingga Paksa Mesum
Murianews
Senin, 6 Februari 2023 09:07:51
Untuk menggaet mangsanya, tersangka NY memberikan tambahan jam gratis bagi member PSnya. Di saat anak-anak ramai datang bermain PS, saat itulah NY melancarkan aksinya mencabuli beberapa bocah.
Dari pengakuan salah satu orang tua korban, untuk korban laki-laki, ditarik dan dipaksa masuk kamar lalu dikunci. Setelahnya, korban dipaksa melakukan hal mesum dengan memegang alat vital pelaku, jika tidak mau maka dilarang keluar.
Baca: Mamah Muda di Jambi Diduga Lecehkan 11 Anak Laki-Laki dan 6 PerempuanSedangkan untuk korban perempuan, oleh pelaku disuruh menonton film dewasa. Lalu korban juga disuruh melihat langsung adegan hubungan intim pelaku dengan suaminya, namun peristiwa itu disebut tanpa sepengetahuan suami. Di mana pintu kamar sengaja dibuka agar korban bisa mengintip aksi bejat pelaku.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan sebelumnya korban berjumlah 11 orang. Namun, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada penambahan korban sejumlah 6 orang sehingga total korban menjadi 17 anak.
”Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Dengan penambahan korban ini dapat dirincikan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun.
Terhadap para korban itu, kata Kombes Andri, YS melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PS untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
”Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri.Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.”Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya.Dari hasil tersebut, pihak Polda polda akan melakukan kejiwaan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
Murianews, Jambi – Modus mamah muda berinisial NY yang melecehkan 17 anak di bawah umur terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 perempuan di Jambi terungkap. Mamah muda berusia 25 tahun itu leluasa menjalankan aksinya dengan modus rental Playstation (PS).
Untuk menggaet mangsanya, tersangka NY memberikan tambahan jam gratis bagi member PSnya. Di saat anak-anak ramai datang bermain PS, saat itulah NY melancarkan aksinya mencabuli beberapa bocah.
Dari pengakuan salah satu orang tua korban, untuk korban laki-laki, ditarik dan dipaksa masuk kamar lalu dikunci. Setelahnya, korban dipaksa melakukan hal mesum dengan memegang alat vital pelaku, jika tidak mau maka dilarang keluar.
Baca: Mamah Muda di Jambi Diduga Lecehkan 11 Anak Laki-Laki dan 6 Perempuan
Sedangkan untuk korban perempuan, oleh pelaku disuruh menonton film dewasa. Lalu korban juga disuruh melihat langsung adegan hubungan intim pelaku dengan suaminya, namun peristiwa itu disebut tanpa sepengetahuan suami. Di mana pintu kamar sengaja dibuka agar korban bisa mengintip aksi bejat pelaku.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan sebelumnya korban berjumlah 11 orang. Namun, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada penambahan korban sejumlah 6 orang sehingga total korban menjadi 17 anak.
”Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Dengan penambahan korban ini dapat dirincikan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun.
Terhadap para korban itu, kata Kombes Andri, YS melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PS untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
”Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri.
Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
”Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya.
Dari hasil tersebut, pihak Polda polda akan melakukan kejiwaan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com