Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) pukul 03.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu satu temannya yang kini tengah masuh Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Pelaku yang tertangkap bernama Abidin (38), warga Kecamatan Banyudono, Boyolali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S yang masih buron juga merupakan warga Boyolali,” katanya seperti dikutip
.
Kedua pelaku, berhasul menggasak 16 helm berbagai merek dari toko tersebut. Nilai total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 28,9 juta.
”Saat beraksi, kedua pelaku yakni Abidin dan satu pelaku lainnya berinisial S, berangkat dari wilayah Solo menuju Klaten mengendarai mobil Honda Jazz milik S,” terangnya.
Saat tiba di wilayah Jogonalan, Klaten, dua maling tersebut berhenti di dekat salah satu toko helm. Mereka langsung turun dan membuka paksa gembok pada beberapa pintu toko menggunakan linggis serta tatah.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil helm di dalam toko secara acak dan dimasukkan ke mobil. Gembok yang dicongkel juga mereka kantongi. Belasan helm curian mereka jual ke daerah Wonogiri.”Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten oleh pemilik toko. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya,” tegasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, maling helm di Klaten itu kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Klaten – Polres Klaten meringkus seorang warga Boyolali bernama Abidin (38). Ia ditangkap usai menggasak belasan helm di salah satu toko helm di tepi jalan raya Yogya -Solo, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) pukul 03.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu satu temannya yang kini tengah masuh Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Pelaku yang tertangkap bernama Abidin (38), warga Kecamatan Banyudono, Boyolali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S yang masih buron juga merupakan warga Boyolali,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Baca: Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 160 Juta Milik Warga Karanganyar Raib Digondol Maling
Kedua pelaku, berhasul menggasak 16 helm berbagai merek dari toko tersebut. Nilai total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 28,9 juta.
”Saat beraksi, kedua pelaku yakni Abidin dan satu pelaku lainnya berinisial S, berangkat dari wilayah Solo menuju Klaten mengendarai mobil Honda Jazz milik S,” terangnya.
Saat tiba di wilayah Jogonalan, Klaten, dua maling tersebut berhenti di dekat salah satu toko helm. Mereka langsung turun dan membuka paksa gembok pada beberapa pintu toko menggunakan linggis serta tatah.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil helm di dalam toko secara acak dan dimasukkan ke mobil. Gembok yang dicongkel juga mereka kantongi. Belasan helm curian mereka jual ke daerah Wonogiri.
”Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten oleh pemilik toko. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, maling helm di Klaten itu kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com