Kamis, 20 November 2025


Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa  menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) pukul 03.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu satu temannya yang kini tengah masuh Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Pelaku yang tertangkap bernama Abidin (38), warga Kecamatan Banyudono, Boyolali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S yang masih buron juga merupakan warga Boyolali,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 160 Juta Milik Warga Karanganyar Raib Digondol Maling

Kedua pelaku, berhasul menggasak 16 helm berbagai merek dari toko tersebut. Nilai total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 28,9 juta.

”Saat beraksi, kedua pelaku yakni Abidin dan satu pelaku lainnya berinisial S, berangkat dari wilayah Solo menuju Klaten mengendarai mobil Honda Jazz milik S,” terangnya.

Saat tiba di wilayah Jogonalan, Klaten, dua maling tersebut berhenti di dekat salah satu toko helm. Mereka langsung turun dan membuka paksa gembok pada beberapa pintu toko menggunakan linggis serta tatah.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil helm di dalam toko secara acak dan dimasukkan ke mobil. Gembok yang dicongkel juga mereka kantongi. Belasan helm curian mereka jual ke daerah Wonogiri.”Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten oleh pemilik toko. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya,” tegasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, maling helm di Klaten itu kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler