Jumat, 21 November 2025


Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi menjelaskan kasus pencabulan tersebut terungkap saat keluarga korban yang mendengar korban sedang sakit hendak menjenguknya ke panti.

Begitu sampai, keluarga dilarang menjenguk korban. Alasannya korban sedang sakit dan tak bisa dijenguk. Ibu korban kemudian curiga dengan gerak-gerik pimpinan yayasan itu.

”Awalnya, keluarga korban melapor ke polisi karena ketika datang menengok tidak boleh dan dimarahi. Bahkan pimpinan panti tersebut meminta sejumlah uang jika anaknya pindah dari panti setempat,” katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (17/2/2023).

Baca: Lebih dari 1, Korban Pencabulan Penjaga Sekolah di Semarang Diduga 4 Orang

Dari laporan tersebut, petugas dari Polsek Purwokerto Barat mendatangi panti tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya mengaku pernah dicabuli pelaku.

”Ternyata ada pencabulan. Dari pengakuan korban, pencabulan itu terjadi pada Oktober 2022 lalu saat korban sedang sakit,” ungkapnya.

Ia menceritakan, saat kejadian korban sedang duduk di kasur. Tiba-tiba pelaku membuka kamar korban dengan modus menanyakan kondisi korban.

”Di situlah pelaku tiba-tiba duduk dibelakang korban dan melakukan pencabulan. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memijat korban yang sedang sakit,” terangnya.
Korban yang masih dalam kondisi sakit hanya bisa diam dan tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut. Selesai memijat punggung korban, pelaku menawarkan sejumlah uang yang tersimpan di dalam loker.Baca: Tambah Lagi, Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Kini 21 Anak”Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada di dalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi ke dalam loker,” ungkapnya.Saat ini pelaku sudah diamankan petugas. Atas kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian.”UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler