Rabu, 19 November 2025

Murianews, Cilacap – Seorang pemuda di Cilacap berinisial EMA ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap. Gara-garanya, pemuda 21 tahun itu memeras seorang siswi SMP dengan bermodalkan foto syur yang diperoleh dari bujuk rayu saat perkenalan melalui aplikasi perpesanan.

Akibat tindakannya itu, tersangka EMA harus meringkuk di penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam pidana penjara selama enam tahun penjara setelah dijerat pasal purnografi dan UU ITE.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, awalnya tersangka EMA dan korban yang masih 13 tahun berkenalan melalui media sosial Instagram dan berlanjut ke aplikasi perpesanan.

Dari perkenalan itu, tersangka kemudian melakukan bujuk rayu hingga korban bersedia mengirimkan foto syur. Karena keluguan korban, ia pun sempat mengirimkan beberapa kali foto syur ke tersangka.

”Akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto. Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos,” katanya seperti dikutip Serayunews.com .

Tak hanya mengancam, tersangka juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp 500 ribu. Korban yang merasa takut, akhirnya mau tidak mau menuruti permintaan tersangka.

”Karena merasa terancam, korban akhirnya melaporkan ke orangtuanya. Setelah itu, mereka melaporkan kejadian itu ke Polresta Cilacap,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, Polresta Cilacap bergerak cepat. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka EMA untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka EMA mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku awal berkenalan dengan korban berawal dari iseng-iseng belaka dengan cara membuat akun baru dan memfollow akun korban.

”Iseng chat seperti biasa berteman, lama lama saya iseng minta foto, awalnya tidak dikasih, terus dirayu sampai dia mau. Habis dia mau, saya punya kepikiran untuk meminta uang, kalau nggak kasih bakal diancam, sekali minta 500 ribu dikasih, saya menyesal,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler