
Murianews, Semarang – Seorang pemuka agama kampus di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diamankan Polres Semarang. Pria berinisial D alias LD (54) itu diduga tega mencabuli anak asuhnya sendiri yang masih SMP.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan terduga pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
”Pelaku sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023 lalu. Saat ini masih dalam pemeriksaan unit PPA,” katanya dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Selasa (11/7/2023)
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, pelaku dan korban memang sudah saling kenal. Korban merupakan anak asuh terduga pelaku.
”Jadi ini korban anak asuhnya pelaku. Sejauh ini pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu universitas swasta di Ungaran. Pelaku bukan Dosen atau tenaga didik di sana,” terangnya.
Sementara, dari pengakuannya, pelaku mencabuli korban sekali di sebuah hotel. Sebelum kejadian, korban yang tak menaruh curiga dengan pelaku, menurut saja saat diajak ke hotel.
”Karena tak menaruh curiga lantaran dianggap sebagai ayah, korban menurut saja saat diajak ke hotel. Tapi di sana ternyata korban dicabuli,” ungkapnya
Kresnawan pun mengungkapkan, pencabulan tersebut terungkap saat korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang apa yang dialaminya.
”Pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena Hp yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang,” terangnya.
Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 t ahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.