Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Seorang suami berinisial YB yang diduga membunuh istrinya sendiri berinisial AA (22) ditangkap polisi. Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Kedungmundu setelah berusaha kabur usai menghabisi nyawa sang istri.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya pun menjelaskan, YB ditangkap Senin (28/8/2023) pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB.

”(Benar) Pelaku sudah tertangkap,” katanya lewat pesan singkat seperti dilansir Detik.com, Senin (28/8/2023).

Kapolsek Tembalang Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan petugas kurang dari empat jam setelah peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan AA terungkap.

Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Tembalang untuk proses penyelidikan. Termasuk motif dan kronologi pembunuhan tersebut terjadi.

”Sementara pelaku masih di Polsek, laporan tadi diamankan di daerah Kedungmundu sekitar jam 07.30,” ujar Wahdah.

Sebelumnya diberitakan, Sorang istri di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial A tewas dengan sejumlah luka di tubuh, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 03.00 pagi. Perempuan 22 tahun itu diduga meninggal dianiaya suaminya sendiri berinisial YB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah ada laporan masuk sekitar pukul 04.00 WIB. Hanya saja, peristriwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

”Begitu ada laporan, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan benar ada kejadian diduga KDRT,” kata Irwan.

Peristiwa tragis itu, lanjutnya, terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Sendangguwo Selatan RT 15 RW 2, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dari keterangan dua saksi yang merupakan keluarga korban, mereka sempat mendengar kegaduhan di kamar korban sekitar pukul 03.00 WIB. Meski demikian mereka tidak berani untuk menegur.

Komentar

Jateng Terkini