Rabu, 19 November 2025

Murianews, Cilacap – Polresta Cilacap berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di Setic Tank di Cilacap. Ternyata, terduga pembunuh tersebut merupakan tetangga korban.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, terduga pelaku tersebut diketahui berinisial AS (31) yang berprofesi sebagai juru parkir. Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tersangka ini merupakan warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Cilacap sendiri. Tempat tinggal tersangka berada tidak jauh dari rumah korban IM (33) dan masih dalam satu RW,” katanya.

Selain itu, tersangka juga tidak hanya sekali ke rumah korban yang merupakan perempuan berkebutuhan khusus. Karena itu, tersangka mengenal betul lingkungan yang tinggal di sekitar rumah korban.

Kapolresta menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, aksi pembunuhan tersebut berawal dari aksi pencurian tersangkan. Pencurian tersebut juga sudah direncanakan.

”Tersangka sebelumnya sudah ada niat untuk mencuri karena tidak memiliki uang, bahkan hingga membawa senjata tajam berupa golok,” ungkapnya.

Tersangka, lanjutnya, berhasil masuk ke rumah korban lewat jendela. Kemudian mengambil dompet berisi uang, HP serta perhiasan kalung dan cincin.

Sayangnya, aksi pencurian tidak mulus. Aksinya dipergoki oleh korban yang saat itu terbangun dari tidur karena mengetahui kedatangan tersangka. Karena ketahuan, tersangka panik dan membekap korban dengan bantal hingga lemas.

Tak hanya itu, pelaku juga melampiaskan hasrat nafsunya dengan merudapaksa korban yang dalam kondisi lemas. Karena korban melawan, pelaku pun gelap mata menganiaya korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah.

”Tersangka meninggalkan korban dalam kondisi meninggal. Setelah sempat kabur, hari kedua itu pelaku kembali ke rumah korban dengan niat mengambil kembali perhiasan dan memastikan kondisi korban,” ungkapnya.

Di hari kedua tersebut, pelaku berniat menghilangkan jejak dengan membuang pakaian korban dan membersihkan kamar. Kemudian pelaku berinisiatif membuang korban tanpa busana ke dalam septic tank milik tetangga korban dengan jarak sekitar 50 meter.

”Setelah mayat ditemukan, akhirnya dalam hitungan kurang dari 24 jam dapat menangkap pelakunya di Alun-alun Banyumas dalam kondisi mabuk. Tersangka diamankan ke Polresta Cilacap dan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Kapolresta menambahkan setelah melakukan aksi pencurian dan pembunuhan itu, tersangka menjual perhiasan di Pasar Gandrungmangu dengan nominal Rp 1,5 juta. Uang itu sebagian dibagikan ke pengemis dan sebagian lain dipergunakan untuk kabur ke wilayah Banyumas.

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis karena ada unsur persetubuhan dan pembunuhan nanti dapat dijuntokan, sementara kita terapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler