Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Larangan polisi mengungah ataupun like dan comment unggahan calon legislatif (caleg), calon kepala daerah, hingga calon presiden (capres) di Pemilu 2024 juga diberlakukan Polda Jateng.

Polda Jateng bahkan mengancam akan memecat anggota yang terbukti mengunggah, like, hingga comment foto caleg ataupun capres di media sosial (medsos) pribadinya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anggota Polda Jateng yang mengunggah foto dengan caleg maupun capres di media sosial masuk dalam kategori pelanggaran. Palanggaran itu netralitas Polri di masa pemilu.

”Ini untuk mewujudkan netralitas Polri,” kata Bayuseperti dilansir dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Hal ini diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Kapolri (Perkap) yang berisi tentang beberapa aturan.

”Di UU dan Perkap jelas. Anggota Polri dilarang jadi tim pemenangan, dilarang ikut kampanye hitam, tidak menggunakan hak pilihnya dan tidak ikut campur dalam politik praktis,” terang dia.

Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran netralitas tersebut, oknum tersebut akan disanksi sesuai dengan pelanggarannya. Paling berat, anggota tersebut akan diancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

”Yang melanggar ada sanksi yang ringan sampai bisa PTDH,” papar dia.

Stefanus juga memastikan, Polda Jateng juga akan menegakkan sanksi disiplin dan sanksi kode etik jika terdapat anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut.

”Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika anggota yang melanggar bisa masuk ranah pidana. Pokonya tidak aka nada toleransi. Karena ini menjaga nama baik institusi dan amanat undang-undang,” tandasnya

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler