Pemberantasan Tambang Ilegal Butuh Ketegasan Presiden

Supriyadi
Rabu, 20 September 2023 18:58:00


Murianews, Semarang – Pengamat Ekonomi Energi dari Univesitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menilai pemberantasan tambang ilegal di Indonesia butuh ketegasan presiden. Itu terjadi lantaran tidak ada regulasi yang tegas dari pemerintah terkait perizinan tambang.
Pernyataan itu diungkapkan Fahmy dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) bertajuk Illegal Minning dengan tema Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah (Jateng) di Hotel Patra, Kota Semarang, Rabu (20/9/2023).
Selain Fahmy, FGD tersebut juga menghadirkan narasumber Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Iptu Didik Triwibowo, Ketua Asosiasi Tambang Bantuan Indonesia (ATBI) Jateng Supriyanto, Kabid Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jateng, Agus Yudiarto, dan Ketua AMSI Jateng Nurkholis.
Fahmy menjelaskan, tambang ilegal seringkali beranjak dari tambang legal. Praktik-praktik itu muncul menyusul tidak adanya regulasi yang tegas dari pemerintah terkait perizinan tambang.
”Makanya sulit diberantas dan hampir semua daerah bermain, termasuk oknum-oknum dan perusahaan kecil maupun besar. Memberantas ini harus ada komitmen dari RI 1 (Presiden),” ujar mantan anggota Satgas Mafia Tambang itu.
Fahmy mencontohkan, saat mengungkap mafia tambang di Petral, baik Menteri ESDM hingga Kapolri mengalami kesulitan untuk mengungkap praktik mafia tambang tersebut. Namun, setelah mendapat perintah dari presiden, akhirnya kasus mafia di Petral bisa diungkap.
”Mafia tambang itu backing-annya bisa dibilang sampai langit ketujuh. Karena itu sulit. Setelah ada perintah dari presiden akhirnya bisa dibongkar. Artinya apa, kita butuh semua pihak (stakeholder) untuk menghentikan praktik ini,” tegasnya.
Kesulitan tersebut, lanjutnya, juga tak menutup kemungkinan terjadi di daerah, khususnya di Jawa Tengah. Hal itu berkaca dari banyaknya penambangan ilegal yang saat ini memakan banyak korban.
”Kasus tambang emas di Banyumas itu juga menjadi pukulan. Karena itu, daerah juga harus bergerak bersama,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Iptu Didik Triwibowo mengaku sudah melakukan tindakan tegas. Saat ini Polda Jateng bahkan sudah membentuk satgas yang bisa dimanfaatkan warga untuk melapor ke petugas.
”Per tahun 2023, sudah ada 16 perkara tindak pidana pertambangan di Jateng yang masuk ranah pidana. Kami harap masyarakat bisa melapor jika menemukan praktik tambang ilegl. Kami pastikan identitas akan kita lindungi,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, persepsi masyarakat bahwa menambang adalah sarana mencari penghasilan menjadi salah satu hal yang membuat tambang ilegal masih eksis hingga saat ini.
”Bahkan, sewaktu kami melakukan penindakan, masyarakat mengatakan tanah ini milik Tuhan dan negara tidak ikut campur,” ungkap Didik.
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
