Kamis, 20 November 2025


Penggerebekan dilakukan lantaran dua tambang ilegal itu berpotensi merusak lingkungan. Bahkan, akibat kegiatan ilegal tersebut, terdapat kerugian negara hingga Rp 600 juta.

’’Lokasi tambang berada di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang,’’ papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Soebagio seperti dilansir Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Tambang tanah urug seluas 4.800 meter persegi tersebut ditindak lantaran tak dilengkapi dokumen perizinan. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KS.

Baca: Geregetan, Warga Tutup Tambang di Lahar Pati

KS berperan sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan. Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

’’Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta,’’ terangnya.

Kemudian, pada penggerebekan di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, polisi mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan ekskavator.

Di lokasi tambang seluas lebih dari 1 hektare itu, polisi juga mengamankan dua tersangka dengan inisial, MI dan K. Keduanya merupakan pemilik lahan serta pengelola operasinal tambang’’Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang,’’ kata dia.Soebagio mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi, aktivitas tambang di Limpung itu sudah mulai sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023 saat petugas mendatangi lokasi penambangan.Baca: Tolak Tambang, Ratusan Warga Lahar Pati Geruduk Balai Desa’’Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000,00 per rit,’’ ungkap Soebagio.Dia menjelaskan, potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal di Limpung sebesar Rp 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan.Polisi juga sedang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.’’Kita sedang melakukan pendalaman,’’ ujarnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler