Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengancam akan memidanakan para penjual daging busuk tak layak konsumsi. Langkah ini dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, langkah pedagang dengan menjual daging busuk ataupun gelonggongan merupakan pelanggaran berat dan mengandung unsur pidana.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menanggapi temuan 100 kg daging busuk dan gelonggongan seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (16/12/2023).

”Kalau melihat dampaknya tentu kasihan pembeli. Ini sudah pelanggaran berat, bisa kita bawa ke ranah pidana,” katanya.

Ia menjelaskan, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan. Hal itu pun termasuk langkah ilegal.

”Sesuai aturan distribusi daging di Kota Semarang yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang. Lha ini kucing-kucingan dan mengelabuhi petugas,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui tak bisa serta merta menempuh jalur hukum. Jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.

”Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang untuk diperjual belikan.

Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dampak gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya, ketika menjual daging tak layak konsumsi.

Ia juga meminta agar OPD terkait bisa lebih memperketat pengawasannya. Apalagi saat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan daging melonjak.

”Diharapkan semua daging masuk harus melewati pemeriksaan Dinas Pertanian. Jadi kalau ada daging tidak melewati tidak ada surat lolos layak ya itu nanti akan bermasalah, baik dengan pemerintah, penegak hukum, atau masyarakat. Jadi saya minta ada pengawasan lebih ketat apalagi jelang Nataru,” imbuhnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler