Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Kasus kriminalitas selama tahun 2023 di Jawa Tengah (Jateng) masih terjadi. Ironisnya, para pelaku kasus ini kebanyakan melibatkan orang terdekat. Mulai dari kekasih, teman, hingga orang yang dianggap sebagai guru spiritual.

Di Jateng sendiri, setidaknya ada empat kasus kriminal mengerikan yang menyedot perhatian khalayak umum. Empat kasus ini bahkan sering menjadi perbincangan warga dan sangat melekat dalam ingatan. Apa saja itu?

Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Kasus kriminal mengerikan pertama adalah dukun pengganda uang bernama Slamet Tohari atau dikenal dengan nama Mbah Slamet (45). Dukun sepiritual ini diketahui sudah membunuh 12 orang konsumennya dengan cara diracun lalu dikubur.

Beberapa korban bahkan dikubur hidup-hidup saat kondisinya lemas tanpa daya. Kasus yang terbongkar pada Bulan April 2023 ini menyeruak setelah keluarga salah satu korban berinisial PO (53) warga Sukabumi yang mencari korban.

Kepada keluarga, sebelum hilang, PO mengaku sempat tertarik dengan postingan terkait dukun pengganda uang yang dilakukan tersangka Tohari.

Karena tertarik, korban PO bersama anaknya GE, melakukan pertemuan dengan kaki tangan tersangka pada Juli 2022. Pertemuan kemudian berlanjut dengan sang dukun Tohari di rumahnya di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara.

Saat itu, anak PO menunggu di luar sedangkan korban PO bersama dengan tersangka Tohari dan BS berembug di dalam rumah. Dari pengakuan terasangka, terjadi kesepakatan untuk menggandakan uang, termasuk beberapa syarat dan maharnya.

Kasus ini terbongkar 27 Maret 2023 lalu. Saat itu GE anak dari PO membuat laporan ke Polres Banjarnegara tentang adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tohari alias Mbah Slamet.

Hal ini menyusul adanya pertemuan antara korban dan pelaku pada 23 Maret di Banjarnegara. Dalam pertemuan tersebut korban sempat berkomunikasi dengan anaknya melalu pesan WhatsApp yang menyampaikan, bahwa dirinya sedang berada di Banjarnegara.

”Ini di rumah pak Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek. Misal ayah tidak ada kabar sampai hari Minggu, langsung aja ke lokasi bersama aparat,” tulis korban saat dibacakan Kapolres Banjarnegara.

Ia menegaskan, sejak kejadian itu, ponsel korban sudah tidak aktif sejak tanggal 24 Maret, hingga akhirnya ditemukan terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merasa kesal karena korban terus menaggih pada Mbah Slamet akan penggandaan uang ini. Sebab korban sudah beberapa kali memberikan uang pada tersangka, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk melakukan ritual berujung maut.

Akibat kejadian ini, pelaku Tohari alias Mbah Slamet ini ditangkap. Ia pun bercerita

dalam ritual tersebut ia meracun korban dengan potas (racun jenis potasium,) pada minuman korban sebelum ritual. Setelah korban tidak bernyawa, tersangka mengubur korban di lokasi tersebut.

Usut punya usut, pembunuhan tersebut bukan pertama kali. Kepada petugas pelaku mengakui sudah membunuh belasan orang. Bahkan jumlah dan namanya sudah lupa.

Polisi yang mendapat pernyataan tersebut langsung bergerak cepat. Petugas menyisir sejumlah lokasi dan memastikan ada 12 orang yang telah dibunuh dukun pencabut nyawa tersebut. Jumlah ini berdasarkan kerangka yang diautopsi tim inafis.

Atas perbuatannya, Slamet Tohari alias Mbah Slamet ini terancam hukuman mati setelah dijerat dengan pembunuhan berencana.

Teman Mutilasi Teman di Sukoharjo

Kasus kedua adalah teman mutilasi teman di Sukoharjo. Terungkapnya kasus mutilasi berawal dari penemuan sejumlah potongan tubuh manusia di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah, selama Minggu (21/5/2023) hingga Senin (22/5/2023).

Terdapat enam potongan tubuh yang ditemukan, yakni lengan kiri, lengan kanan, badan, kepala, kaki kiri, dan bagian panggul hingga pangkal paha.

Kesimpulan potongan tubuh itu sebagai korban mutilasi diperoleh setelah otopsi yang dilakukan oleh petugas Bidang Dokter dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Identitas korban baru diketahui melalui pemeriksaan sidik jari. Sosoknya merujuk pada Rohmadi (50), warga Kelurahan Keprabon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kebenaran identitas dipastikan lewat tes DNA (deoxyribonucleic acid) yang sampelnya diambil dari ayah korban.

Butuh waktu sekitar tujuh hari bagi aparat kepolisian untuk meringkus Suyono. Ia diciduk di wilayah Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 28 Mei 2023. Aparat kepolisian menembak dua kaki Suyono karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap.

Sejatinya, Suyono dan Rohmadi merupakan rekan kerja di sebuah toko mebel di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Niat membunuh muncul dalam benak Suyono sejak Rabu (17/5/2023). Pasalnya, Rohmadi tak mau meminjamkan sepeda motornya kepada Suyono. Penolakan itu membuatnya jengkel sehingga merencanakan pembunuhan.

Lantas, Suyono menyiapkan pipa besi untuk menggebuk Rohmadi. Plastik hitam juga disiapkannya guna mengangkut jenazah Rohmadi jika kelak tewas. Eksekusi pembunuhan dilancarkan pada Jumat (19/5/2023) dini hari. Ketika itu, Rohmadi tengah tidur tengkurap. Seketika, Suyono memukulnya sebanyak tiga kali pada bagian belakang kepala korban.

Suyono memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh itu lantas dimasukkan ke plastik yang sudah disiapkan. Ia membuang potongan-potongan tubuh itu ke empat titik berbeda, tetapi masih pada satu aliran sungai yang sama.

Bos Air Minum Dicor di Semarang

Kasus selanjutnya adalah kasus bos air minum isi ulang yang ditemukan tewas dengan sebagian tubuh dicor di tempat kerjanya di Semarang. Bos air minum tersebut diketahui bernama Irwan Hutagalung (53).

Sementara pelaku pembunuhan itu adalah Muhammad Husen (28) yang tak lain adalah karyawan korban. Husen membunuh dan memutilasi Irwan karena merasa sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban.

Irwan merupakan pemilik usaha air minum isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang. Pembunuhan terhadap Irwan terungkap setelah warga merasa curiga dengan bau busuk yang tercium dari tempat usaha milik korban, Senin (8/5/2023).

Setelah itu, mayat korban ditemukan dalam kondisi dicor di tempat tersebut. Selain dibunuh, korban juga dimutilasi oleh pelaku. Sesudah penemuan mayat tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Husen sebagai pelaku pembunuhan.

Pelaku ini ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, dalam pelariannya pada Selasa (9/5/2023) malam. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Husen mengaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban karena sakit hati. Husen menyebut, dirinya sering dimarahi dan dipukul oleh korban.

”Saya merasa sakit hati karena sering dipukuli. Setiap ada kesalahan kecil, pasti marah,” ucapnya.

Menurut Husen, dirinya baru bekerja sebagai karyawan Irwan sejak awal bulan Ramadan atau sekitar sebulan sebelum kejadian. Dia menambahkan, pembunuhan terhadap Irwan dilakukannya pada Kamis (4/5/2023) malam sekitar pukul 20.00-20.30.

Husen mengaku membunuh Irwan saat majikannya itu tidur di ruang tengah. “Pertama saya tusuk bagian pipi sebelah kanan, posisi sedang tidur. Setelah dua kali tusukan, saya tinggal keluar dulu,” tuturnya.

Pada Jumat (5/5/2023) pukul 04.00, Husen kembali ke lokasi kejadian untuk memotong-motong tubuh korban dengan pisau dapur. ”Sekitar pukul empat pagi saya masuk lagi, saya eksekusi. Terus saya masukkan ke dalam karung,” ujarnya.

Selanjutnya, potongan tubuh itu baru dicor dengan semen pada Sabtu (6/5/2023) sore. Kemudian, Husen pulang ke Banjarnegara pada Sabtu malam. Sebelumnya, dia juga mengambil uang milik korban sebesar Rp 7 juta untuk senang-senang.

Bully Anak SMP di Cilacap

Kasus terakhir kriminalitas mengerikan di Jateng adalah kasus bully anak SMP di Cilacap. Kasus ini membuat publik geram lantaran video bully berupa kekerasan yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi.

Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.

Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.

Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.

Alhasil polisi menangkap pelaku menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya pelaku. Kasus ini pun sudah disidangkan. Hasilnya, pelaku bullying atau perundungan dengan kekerasan divonis dua tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun.

Selain itu, satu terdakwa lain juga divonis enam bulan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Cilacap, pada Senin (30/10/2023) lalu.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler