6 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar
Supriyadi
Rabu, 17 Januari 2024 07:09:00
Murianews, Semarang – Kodam IV/ Diponegoro memastikan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud yang diduga dilakukan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah masih berlanjut. Saat ini sudah ada enam oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, saat ini kasus tersebut masih diselidiki. Selain menetapkan enam oknum TNI, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta juga masih memeriksa 14 saksi.
”Saat ini proses hukum masih berjalan. Enam tersangka semua dari Yonif 408/Suhbrastha dan 14 saksi yang diperiksa dari warga sipil,” katanya seperti dilansir dari Antara Jateng, Rabu (17/1/2024).
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli dalam penanganan kasus tersebut. Karenanya ia memastikan kasus berjalan sesuai hukum yang berlaku dan berlangsung secara independen.
”TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud yang ditengarai dipicu penggunaan knalpot brong.



