Murianews, Brebes – Polres Brebes menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji yang berhasil dibongkar Polres setempat Jumat (27/1/2024). Keduanya diketahui sebagai warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, kasus pengoplos gas elpiji tersebut diungkap Jumat (12/1/2024) lalu. Mulanya, petugas menerima aduan dari warga setempat terkait aksi mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
”Hasilnya, setelah kami selidiki ternyata benar. Jadi kami lakukan penangkapan,” katanya dalam siaran pers di laman Humas Polri, Jumat (27/1/2024).
Penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas bersubsidi diwilayah Kabupaten Brebes. Hasilnya dua orang berhasil diamankan
Kedua orang tersebut di antaranya berinisial ST (40) dan KP (43). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
”Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di Jalan Pantura Desa Klampok, Kecamatan Wanasari dengan 35 tabung gas LPG 12 Kg,” terangnya.
Rencananya, puluhan tabung gas elpiji tersebut akan dijual ke Kuingan, Jawa Barat. Hanya saja, rencana tersebut gagal lantaran sudah terlebih dahulu tertangkap polisi.
Sementara modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung elpiji subsidi 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg. Hasil pengoplosan tersebut kemudian diedarkan atau dijual ke toko – toko dengan harga di bawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).
”Aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg,” tandasnya.



