Kakak Adik di Brebes Dicabuli 2 Tetangga, Satu Pelaku Guru Ngaji
Supriyadi
Selasa, 7 Mei 2024 13:08:00
Murianews, Brebes – Dua bocah kakak adik berusia delapan dan lima tahun di Brebes menjadi korban pencabulan dua tetangganya sendiri. Salah satu tersangka merupakan guru ngaji korban.
Kapolsek Ketanggungan Polres Brebes AKP Umi Antum Farich dalam keterangan persnya mengatakan, kedua tersangka tersebut diketahui berinisial J (40) seorang guru ngaji dan JS (28). Keduanya kini telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Dua pelaku ini melakukan pencabulan terhadap tetangganya. Korban kakak beradik,” katanya.
Umi menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar saat para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk meminta maaf saat momen lebaran.
”Permintaan maaf tersebut, dilakukan pada saat masih suasana lebaran (syawal) pada akhir bulan April 2024,” terangnya.
Namun, lanjut Umi, permintaan tersebut dilakukan berulang oleh para pelaku kepada orang tua korban sehingga membuat keluarga korban curiga. Akhirnya kedua pelaku berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
Mendengar hal tersebut keluraga korban tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ketanggungan untuk diproses secara hukum.
”Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku. Satu di antara pelaku diketahui sebagai guru ngaji korban,” ungkapnya.
Umi menjelaskan, untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Namun masih dalam satu lingkungan dengan modus yaitu sering diberikan jajan dan uang serta dipinjami Handphone.
Atas perbuatanya para pelaku diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.



