Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku sudah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kesembilan saksi itu juga sudah dimintai keterangan Rabu (31/7/2024) kemarin.

”Kesembilan saksi tersebut dimintai keterangan di Akademisi Kepolisian (Akpol) Semarang,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya seperti dilansir Metrotvnews, Kamis (1/8/2024).

Tessa pun menyebutkan, kesembilan saksi tersebut berinisial AWCU, ESR, MZ, RP, EY, KPD, MJT, RMD, dan SWY. Mereka berasal dari swasta dan PNS. Hanya saja, Tessa tak menjelaskan secara rinci berapa swasta dan PNS tersebut

Meski begitu, ia mengakui para saksi dari kalangan swasta digali keterangannya untuk mengaitkan proses pengadaan barang dan jasa dan retribusi parkir dalam perkara ini.

”(Saksi) yang swasta didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, dan retribusi parkir. (Saksi) yang PNS didalami terkait dengan upah pungut,” ungkapnya

Tessa enggan memerinci kaitan dana retribusi parkir dan upah pungut dalam dugaan korupsi di Kota Semarang ini. Namun, keterangan para saksi dipastikan sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan untuk dibuka dalam persidangan nanti.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp 1 miliar dan EUR 9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler