Jumat, 21 November 2025

Murianews, Solo – Korban paman durjana di Solo yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur ternyata tak hanya satu orang.

Pria berusia 43 tahun itu juga mencabuli tiga anak bawah umur. Ketiganya juga berada di lingkungan tempat tinggal tersangka.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (17/10/2024).

”Saat kami mintai keterangan, ternyata korban yang hamil tiga bulan itu bukan satu-satunya. Ada tiga korban lagi yang dicabuli. Jadi totalnya empat orang.

Kapolresta mengungkapkan, empat korban yang dicabuli tersebut rata-rata masih berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar saat pelaku melakukan aksinya.

”Adapun modus pelaku saat melakukan pencabulan ini beragam. Mulai diajak jalan-jalan hingga diberi uang dan ancaman supaya tak bercerita ke orang lain,” terangnya

Kapolresta menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 .

”Untuk ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler