Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Banyumas – Seorang perangkat desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang berinisial KUS (57), tega memperkosa anak di bawah umur. Mirisnya, KUS memperkosa anak tersebut hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh KUS terhadap anak berusia 15 tahun.

Tepatnya pada 11 Mei 2024, korban tersebut sedag meminum minuman keras bersama dengan teman-temannya.

Usai menghabiskan miras bersama dengan temannya, korban berniat ke masjid hendak beristirahat sejenak. Selain itu juga untuk bermain HP.

”Setelah minum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi,” kata Andriansyah dikutip dari Kompas.com, Senin (14/10/2024).

Merasa pusing karena pengaruh miras, korban kemudian tertidur di Masjid. Sedangkan teman-temanya nongkrong di depan Masjid.

”Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan,” ujar Andriansyah.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler