Demi Restu, Pelajar Kirim Video Pemerkosaan Pacar ke Ortu Korban
Zulkifli Fahmi
Kamis, 20 Juni 2024 16:17:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Seorang pelajar SMA berusia 19 tahun di Kota Semarang nekat mengirim video pemerkosaan dengan pecarnya ke orang tua (ortu) korban.
Pelaku kini pun telah ditangkap dan ditangani Unit PPA Polrestabes Kota Semarang Ipda Dinda Aprillia. Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Kota Semarang Ipda Dinda Aprillia mengatakan, peristiwa bermula saat ibu korban mendapatkan kiriman video rekaman aksi pemerkosaan itu dari pelaku, Jumat (14/6/2024).
Video tersebut dikirimkan melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Usai menerima video itu, ibu korban kemudian menanyakannya pada korban.
"Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan," kata Dinda Aprillia di Polrestabes Kota Semarang, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (19/6/2024).
Tak hanya memperkosa, pelaku juga menyadap ponsel milik korban. Itu diketahui ketika ibu korban memeriksa ponsel anaknya.
”Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun WhatsApp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” tegasnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku kini dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat diancam penjara maksimal 15 tahun. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.
”Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan (perbuatan pelaku),” tutup Ipda Dinda Aprillia.
Adapun tersangka mengaku sudah beberapa bulan berpacaran dengan korban. Antara korban dan pelaku saling kenal di sekolah.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku sengaja mengirimkan video pemerkosaan itu ke orang tua korban demi hubungan mereka direstui.
”Kirim itu (video pemerkosaan) mau minta restu,” kata pelaku.



