Rabu, 19 November 2025

Murianews, DemakPolres Demak mengungkap kasus pemerkosaan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tiga pemuda ditangkap dalam kasus ini.

Mereka adalah EP (31), K (32), dan JH (31). Ada pun korban yakni seorang pelajar berusia 13 tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

”Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi seperti dikutip dari dalam keterangan resmi Polres Demak, Sabtu (27/4/2024).

Winardi menjelaskan, kasus tersebut terjadi ketika korban bersama pacarnya pergi ke Semarang, Selasa (16/4/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 21.00 WIB, motor yang digunakan mogok karena kehabisan bensin. Mereka tiba-tiba dicegat tiga pelaku.

Para pelaku kemudian menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila. Mereka kemudian memaksa keduanya untuk melakukan hubungan intim dan direkam oleh pelaku.

”Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Winardi.

Korban dan pacarnya pun terpaksa melakukannya lantaran para pelaku mengancam keduanya. Para pelaku mengancam korban dan pacarnya akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

Setelah itu, para pelaku menyuruh pacar korban pergi. Setelah ditinggal pergi, para pelaku kemudian memperkosa korban secara bergiliran.

”Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian. Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka (tersangka) pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Demak. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

”Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler