Pelaku Pemerkosaan Anak di Demak Juga Lakukan Hal Bejat Ini
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 27 April 2024 15:24:00
Murianews, Demak – Tiga pemuda di Demak, EP (31), K (32), dan JH (31) terpaksa ditangkap Polres Demak. Ketiganya diketahui telah memperkosa seorang anak berusia 13 tahun secara bergiliran.
Tak hanya memperkosa korbannya, para pelaku juga bersekongkol memaksa korban berhubungan badan dengan pacarnya sembari direkam dalam sebuah video.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian pilu pada Selasa (16/4/2024) malam itu. Polisi akhirnya menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing Rabu (24/4/2024).
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, peristiwa pilu itu berawal saat korban dan pacarnya mengalami mogok di wilayah Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Demak.
Korban dan pacarnya saat itu melakukan perjalanan pulang dari Semarang, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya pun mendorong kendarannya lantaran motor mogok kehabisan bensin.
Namun, keduanya kemudian dicegat tiga pelaku. Mereka kemudian menuduh korban dan pacaranya telah melakukan perbuatan asusila.
Dengan teganya, para pelaku kemudian memaksa korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan dewasa itu dalam video.
Para pelaku mengancam korban dan pacarnya mengarak telanjang ke Balai Desa Jamus bila tak menuruti kemauannya. Diancam para pelaku, korban dan pacarnya pun terpaksa melakukannya.
”Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Winardi, seperti dikutip Murianews.com dari keterangan resmi Polres Demak, Sabtu (27/4/2024).
Tak berhenti di sana, para pelaku kemudian menyuruh pacar korban pergi meninggalkan korban sendirian. Para pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergiliran.
”Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian. Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka (tersangka) pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
”Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Winardi.



