Demak, Masuk dalam Program Kabupaten Lengkap
Budi Santoso
Selasa, 23 April 2024 11:03:00
Murianews, Demak – Kabupaten Demak masuk menjadi 104 kabupaten/kota, yang ditunjuk untuk program “Kabupaten Lengkap”. Program ini mewajibkan kabupaten yang ikut harus bisa membuat bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan.
Kepala Kantor BPN Demak (Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Demak), Bambang Irjanto, menyampaikan hal ini di acara Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria. Deklarasi ini dilaksanakan di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Senin, (22/4/2024).
Dirinya berharap, dengan program tersebut dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Sehingga bisa bermanfaat secara adil bagi masyarakat.
“Jadi tugas Kantor Pertanahan harus menuntaskan misi dari presiden, untuk mewujudkan kabupaten lengkap,” jelas Bambang.
Bambang menyampaikan, saat ini,tanah yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Demak berjumlah 444 ribu, dari target 500 ribu. Itu mencakup 72 persen dan masih menyisakan 28 persen lagi.
“Dari target tersebut, yang sudah terpetakan 72 persen, jadi masih ada sisa 28 persen yang harus di selesaikan di tahun 2025. Tahun ini, kita kebagian 23 ribu di 13 desa yang harus tersertifikasi,” imbuhnya.
Di tempat lain, Kantor BPN/ATR Kabupaten Kendal juga menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di kantor setempat, Senin (22/4/2024). Seperti dilansir dari laman Jateng.go.id, deklrasi ini dilaksanakan dengan penuh semangat.
Kepala Seksi di Kantor BPN/ATR Kabupaten Kendal Yoyok Wahyu Nugroho menyampaikan, gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria. Perpres ini mengamanatkan penataan aset dan penataan akses.
Semua difokuskan pada pengaturan dan pengelolaan agraria. Sehigga tujuan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bisa dicapai.
“Terkait dengan penataan aset di Kabupaten Kendal sudah berjalan baik, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sedangkan kegiatan Gerakan Sinergi Performa Agraria Nasional ini dalam rangka untuk penataan aksesnya,” tutur Yoyok.
Menurut Yoyok, penataan akses tersebut seperti membantu masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan, pemasaran, dan pelatihan, setelah masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN Kendal, melalui kegiatan PTSL.
“Sertifikat tanah yang sudah diterbitkan bisa lebih diberdayakan, dengan melakukan komunikasi dengan Pemerintahan Kabupaten Kendal, BUMD, dan BUMN,” ungkap Yoyok.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kendal, terkait permohonan bantuan CSR dari perusahaan, maupun menggelar pelatihan sesuai dengan bidang usahanya, sehingga produk dan pemasarannya bisa lebih maju lagi.
Murianews, Demak – Kabupaten Demak masuk menjadi 104 kabupaten/kota, yang ditunjuk untuk program “Kabupaten Lengkap”. Program ini mewajibkan kabupaten yang ikut harus bisa membuat bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan.
Kepala Kantor BPN Demak (Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Demak), Bambang Irjanto, menyampaikan hal ini di acara Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria. Deklarasi ini dilaksanakan di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Senin, (22/4/2024).
Dirinya berharap, dengan program tersebut dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Sehingga bisa bermanfaat secara adil bagi masyarakat.
“Jadi tugas Kantor Pertanahan harus menuntaskan misi dari presiden, untuk mewujudkan kabupaten lengkap,” jelas Bambang.
Bambang menyampaikan, saat ini,tanah yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Demak berjumlah 444 ribu, dari target 500 ribu. Itu mencakup 72 persen dan masih menyisakan 28 persen lagi.
“Dari target tersebut, yang sudah terpetakan 72 persen, jadi masih ada sisa 28 persen yang harus di selesaikan di tahun 2025. Tahun ini, kita kebagian 23 ribu di 13 desa yang harus tersertifikasi,” imbuhnya.
Di tempat lain, Kantor BPN/ATR Kabupaten Kendal juga menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di kantor setempat, Senin (22/4/2024). Seperti dilansir dari laman Jateng.go.id, deklrasi ini dilaksanakan dengan penuh semangat.
Kepala Seksi di Kantor BPN/ATR Kabupaten Kendal Yoyok Wahyu Nugroho menyampaikan, gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria. Perpres ini mengamanatkan penataan aset dan penataan akses.
Semua difokuskan pada pengaturan dan pengelolaan agraria. Sehigga tujuan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bisa dicapai.
“Terkait dengan penataan aset di Kabupaten Kendal sudah berjalan baik, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sedangkan kegiatan Gerakan Sinergi Performa Agraria Nasional ini dalam rangka untuk penataan aksesnya,” tutur Yoyok.
Menurut Yoyok, penataan akses tersebut seperti membantu masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan, pemasaran, dan pelatihan, setelah masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN Kendal, melalui kegiatan PTSL.
“Sertifikat tanah yang sudah diterbitkan bisa lebih diberdayakan, dengan melakukan komunikasi dengan Pemerintahan Kabupaten Kendal, BUMD, dan BUMN,” ungkap Yoyok.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kendal, terkait permohonan bantuan CSR dari perusahaan, maupun menggelar pelatihan sesuai dengan bidang usahanya, sehingga produk dan pemasarannya bisa lebih maju lagi.