Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Polres Demak menangkap tiga pemuda di Demak, EP (31), K (32), dan JH (31) dalam kasus pemerkosaan anak. Ada pun korban yakni seorang pelajar berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, kasus ini bermula ketika korban pergi bersama pacarnya ke Semarang, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sepulangnya dari Semarang, motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin di sekitar Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB.

Korban dan pacaranya pun terpaksa mendorong motor yang digunakan. Namun, dalam beberapa langkah, mereka dicegat tiga pelaku.

”Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku,” kata Winardi seperti dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).

Para pelaku kemudian menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila. Mereka kemudian memaksa keduanya untuk bersetubuh dan direkam dalam video.

Korban dan pacarnya pun terpaksa melakukannya lantaran para pelaku mengancam keduanya. Para pelaku mengancam korban dan pacarnya akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

”Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Winardi.

Setelah itu, para pelaku menyuruh pacar korban pergi. Setelah ditinggal pergi, para pelaku kemudian memperkosa korban secara bergiliran.

”Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian. Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka (tersangka) pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Demak. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

”Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

”Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Winardi.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler