Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan anak oleh tiga pemuda, EP (31), K(32), dan JH (31).

Ketiganya telah ditangkap Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada 16 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, kasus pemerkosaan anak ini terjadi saat korban dan pacarnya pulang dari Semarang, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat memasuki wilayah Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, keduanya terpaksa mendorong motor yang digunakan karena kehabisan bensin.

Keduanya tiba-tiba dicegat tiga pelaku. Para pelaku kemudian menuduh keduanya telah melakukan perbuatan asusila.

”Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku,” kata Winardi seperti dikutip dalam keterangan resmi Polres Demak, Sabtu (27/4/2024).

Mereka kemudian memaksa keduanya untuk bersetubuh dan direkam dalam video. Korban dan pacarnya pun terpaksa melakukannya lantaran para pelaku mengancam keduanya akan mengarak dengan telanjang ke Balai Desa Jamus.

”Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Winardi.

Setelah itu, para pelaku menyuruh pacar korban pergi. Setelah ditinggal pergi, para pelaku kemudian memperkosa korban secara bergiliran.

”Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian. Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka (tersangka) pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Demak. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

”Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

”Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Winardi.

Komentar

Jateng Terkini