Galian c yang berlokasi di perbatasan wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan itu ditutup lantaran operasional tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.
Apalagi, galian c tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Batang,” tegas Haryono seperti dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, penutupan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039, di mana wilayah tersebut difungsikan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai.
Selain tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, aktivitas penambangan juga telah menyebabkan saluran irigasi sawah warga terdampak.
”Iya benar, penutupan aktivitas galian C ini merupakan instruksi langsung dari Pak Bupati setelah mendapat laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut,” jelas Haryono.
Murianews, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Kedungmalang, Batang.
Galian c yang berlokasi di perbatasan wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan itu ditutup lantaran operasional tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Haryono menegaskan Pemkab Batang tidak akan menoleransi aktivitas tambang ilegal.
Apalagi, galian c tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Batang,” tegas Haryono seperti dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, penutupan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039, di mana wilayah tersebut difungsikan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai.
Selain tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, aktivitas penambangan juga telah menyebabkan saluran irigasi sawah warga terdampak.
”Iya benar, penutupan aktivitas galian C ini merupakan instruksi langsung dari Pak Bupati setelah mendapat laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut,” jelas Haryono.
Koordinasi DLH...
Penindakan ini dilakukan oleh Tim Penegak Perda Satpol PP yang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Wonotunggal, serta Pemerintah Desa Kedungmalang.
Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas tambang tidak berulang, tim gabungan juga telah memasang garis larangan (Satpol PP line) di akses jalan menuju lokasi.
Haryono menambahkan bahwa dari hasil pemetaan, luas lahan yang sudah terdampak aktivitas tambang mencapai 17.717,86 meter persegi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi kawasan pertanian produktif di desa tersebut.
”Ini sudah bukan hanya pelanggaran administratif namun juga ancaman nyata bagi ruang hidup dan pertanian masyarakat,” pungkas Haryono.