Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Dua notaris di Jawa Tengah (Jateng) kena sanksi berupa peringatan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) setempat. Gara-garanya keduanya diduga melakukan pelanggaran etika profesi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Tjasdirin.

Ia pun menjelaskan putusan tersebut dibacakan oleh anggota MPWN Jateng Djoko Setyo Hartono Widagdo.

”Atas putusan itu, salah satu notaris menerima peringatan tertulis kedua, sementara satu notaris lainnya mendapat peringatan pertama,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

Tjasdirin menegaskan proses pemeriksaan dan pembacaan putusan ini adalah bagian dari upaya MPWN untuk menjaga integritas dan martabat profesi notaris.

”MPWN hadir untuk memastikan setiap notaris bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Landasan Hukum...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler