Otaki Perampokan Bank, Satpam dan Mantan Karyawan Terancam 9 Tahun Bui
Supriyadi
Selasa, 9 September 2025 09:41:00
Murianews, Purbalingga – Seorang satpam dan mantan karyawan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Buana Arta Perwira, Kantor Kas Karanganyar, Purbalingga berinisial Kar (37) dan AR (35) terncam sembilan tahun penjara.
Hal ini setelah keduanya diduga mengotaki dan merampok bank BPRS Buana Arta Perwira 26 Agustus 2025 lalu.
Akibat perbuatannya, Ar dan Kar kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
”Kita jerat dengan ijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, pengungkapan perampokan ini berbekal video cctv yang memperlihatkan pelaku dengan senjata tajam, memakai masker, dan helm terekam masuk ke bank dan menggasak uang kas sebesar Rp 31,5 juta.
Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku eksekutor berinisial Ar (35), mantan karyawan bank yang dipecat karena kasus penyalahgunaan dana nasabah. Penangkapan dilakukan pada 2 September 2025.
Selain Ar, polisi juga meringkus Kar (37), seorang satpam aktif di BPRS tersebut. Kar diduga kuat menjadi otak perampokan.
Ia bertugas memberikan informasi terkait kondisi bank, waktu yang tepat untuk beraksi, dan bahkan memberi kode saat bank sepi.
”Rekaman CCTV juga menunjukkan Kar meninggalkan lokasi sesaat sebelum perampokan terjadi,” ungkapnya.
Hasil Rampokan Dibagi Dua...
- 1
- 2



