Rabu, 19 November 2025

Murianews, Banyumas – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengaku tidak bisa asal ataupun serta merta menurunkan nilai tunjangan DPRD Banyumas meski ada desakan dari berbagai kalangan.

Hal itu karena penurunan tunjangan harus melalui mekanisme bersama DPRD Kabupaten Banyumas.

”Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” katanya Sadewo seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).

Menurut dia, penyusunan tunjangan perumahan sebagaimana tercantum dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum sehingga regulasi yang dikeluarkan saat itu dianggap sah.

Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah daerah jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.

”Monggo saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” terang bupati.

Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp 42.625.000 untuk Ketua DPRD, Rp 34.650.000 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 23.650.000 untuk anggota DPRD.

Sementara dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp 14.500.000 untuk pimpinan DPRD dan Rp 13.500.000 untuk anggota DPRD.

Oleh karena pemerintah daerah dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD tidak diberikan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler