Murianews, Semarang – Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jaringan Solo Raya. Keduanya yakni, IA, warga Baki, Kabupaten Sukoharjo dan SK, warga Serengan, Kota Surakarta.
Dirresnaskoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu.
’’IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi. Sementara SK ditangkap dengan barang bukti 226,72 gram sabu. Kami ungkap satu minggu yang lalu,’’ katanya seperti dilansir di Tribratanews.Polri, Selasa (18/7/2023).
Lutfi mengatakan, pengedar narkoba ini melakukan aksinya dengan modus sistem sel terputus. Di mana, mereka mengirim barang ke suatu tempat sesuai perintah jaringan di atasnya. Barang dikirim setelah pembeli membayarnya via transfer.
’’Kami tangkap kurir ke atasnya, kalau pecandu atau penyalahgunaan nanti dilakukan TAT (tim asesmen terpadu) di BNN, rekomnya nanti rehabilitasi,’’ ungkap Dirresnarkoba.
Lutfi mengatakan, banyaknya akses transportasi dari Jakarta ke Jawa Tengah menjadi salah satu penyebab wilayah Jateng rentan dengan peredaran narkoba. Ia menyebut, wilayah Solo Raya dan Kota Semarang merupakan zona merah peredaran narkoba.
’’Semarang dan Solo Raya wilayah zona merah. Peredarannya cukup banyak dan pengungkapannya juga cukup banyak,’’ tutupnya.



