Rabu, 19 November 2025

Murianews, Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Sarmo. Pria 35 tahun itu tega menghabisi dua rekannya Sunaryo (46) dan Agung Santosa (47).

Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap Sarmo dalam kasus pencurian yang dilakukan November 2023 lalu di Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebelum Sarmo tertangkap dalam kasus pencurian, Polisi sudah mencurigainya terkait pembunuhan berantai. Namun, saat itu polisi terbentur minimnya saksi dan bukti.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Sarmo sudah dipantau sejak dulu. Namun, karena alat bukti kurang pihaknya terus memantaunya.

”Alhamdulillah, atas beberapa petunjuk kita bisa menemukan yang akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui pembunuhan ini,” kata Indra Waspada dikutip dari Instagram Polres Wonogiri, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda, yakni pada 2021 dan 2022. Selanjutnya tim melakukan pencarian jasad korban berdasarkan keterangan pelaku.

Indra menjelaskan, tersangka membunuh korbannya dengan memberikan cairan yang telah dicampur dengan apotas. Kemudian tersangka juga berupaya maksimal menghilangkan barang bukti.

Melansir Suara.com, awalnya tersangka menimbun jasad Sunaryo di bawah tempat tidurnya selama tiga bulan. Untuk menyamarkan baunya, tersangka menyiramnya dengan solar.

Namun, karena takut ketahuan, mayat digali dan dibakar. Bukan hanya itu tulangnya ditumbuk hingga menyisakan serpihan kerangka.

Sementara itu, korban Agung dikubur di area hutan setelah meninggal diracun oleh Sarmo. Agung dikubur sendiri oleh Sarmo. Bahkan pelaku menggotong sendiri jenazah ke hutan.

”Tersangka ini berupaya maksimal menghilangkan barang bukti. Motifnya sendiri berkaitan dengan masalah ekonomi utang piutang, bisnis bersama,” katanya dalam konfrensi pers yang disiarkan di Instagram Polres Wonogiri.

Atas perbuatannya, Sarmo dijerat dengan Pasal 340 subsider 339 KUHP. Adapun ancamannya yakni hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler