Kamis, 20 November 2025

Murianews, Boyolali – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkapkan ada tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan oknum TNI.

Todung menyebut, akibat penganiayaan itu para korban mendapatkan luka-luka. Ia pun tak bisa menerima peristiwa itu dan akan memprosesnya secara hukum.

”Konon katanya mendapat luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI. "Itu tidak bisa kami terima, dan kami akan memproses ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip dari Suara.com, Minggu (31/12/2023).

 Todung juga meminta agar Panglima TNI mengambil tindakan tegas guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku secara hukum.

”Kalau itu benar kami ingin minta ke Panglima TNI ambil tindakan tegas. Dan mempertanggungjawabkan secara hukum mereka yang melakukan tindakan kekerasan ini,” ujarnya.

Para pelaku penganiayaan itu telah ditahan. Sebanyak 15 anggota TNI ditahan untuk proses pemeriksaan agar perkara penganiayaan itu menjadi terang benderang.

”Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/SbhDenpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi lewat keteranganya, Sabtu (30/12/2023).

Adapun para korban, pihaknya berkomitmen untuk membantu proses pengobatannya. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Boyolali.

”Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban. Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini,” ujarnya.

Kristomei memastikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas. Prajurit TNI yang terbukti bersalam bakal disanksi sesuai aturan yang berlaku.

”Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler