Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Imbas perusakan jembatan di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kepolisian setempat melarang penggunaan sound horeg pada malam Takbiran.

Masyarakat pun diimbau tidak mengatakan atau menggunakan battle sound dan atau sejenisnya dalam kegiatan malam Takbiran atau malam Idulfitri 1445 H nanti. Imbauan ini disampaikan Polres Demak melalui akun Instagram resmi mereka @polresdemak_.

Di akun-akun tersebut tampak unggahan kepolisian setempat melakukan penindakan terhadap pemilik sound maupun warga yang menyewanya dan akan digunakan untuk Takbiran malam nanti.

Bupati Demak Eisti'anah juga turut mengimbau warganya untuk tak menggunakan sound-sound besar dalam kegiatan Takbir keliling malam Idulfitri.

Menyikapi perilaku anarkis yang terjadi di Desa Babad, Kec. Kebonagung, tentu menjadi perhatian serius kita bersama. Sehingga kita sangat menghimbau agar battle sound/sound-sound besar tidak lagi digunakan,” tulis Eisti’anah dikutip dari Instagram miliknya.

Ia pun mengajak agar masyarakat Demak saling menjaga dan mengingatkan. Eisti’anah juga mengimbau agar kegiatan malam takbir dilakukan dengan hal-hal yang positif dan dapat memberikan manfaat pada sesama.

Oleh karenanya, ketika Malam Takbir nanti kita juga meminta tolong kepada sedulur-sedulur untuk saling menjaga dan mengingatkan nggih.

Mari sambut Hari Kemenangan nantinya dengan berbagai tindak tanduk positif yang pastinya bisa saling memberikan manfaat kepada sesama,” tulisnya.

Diketahui, viral sebuah video aksi penghancuran jembatan demi dapat dilalui truk pengangkut sound horeg. Salah satunya diunggah di akun Instagram @demakhariini, Senin (8/4/2024).

Dalam video yang beredar tampak para pemuda menghancurkan tepian jembatan menggunakan palu.

Berdasarkan informasi, jembatan yang dirusak tersebut merupakan penghubung antara Kecamatan Dempet dan Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, turut Desa Babat, Kecamatan Kebonagung.

Usai viral dan mendapatkan laporan itu, polisi mengamankan sembilan orang pelaku perusakan tersebut. Ironisnya, satu di antaranya adalah kepala desa.

”Saat ini sembilan orang terduga pelaku pengrusakan, telah kami amankan, satu orang kepala desa. Masih kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi dikutip dari AyoSemarang, Selasa (9/4/2024).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, jembatan dirusak agar dapat dilalui truk bermuatan sound sistem. Perusakan itu diketahui juga atas izin dari kepala desa tersebut.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500.000.

Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga menindak truk tersebut dengan penilangan dan penahaan selama sebulan.

”Ini overload ya. Jadi kami lakukan penilangan dan penahanan armada di Polres Demak,” kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler