Usai Dirusak Demi Sound Horeg, Jembatan di Demak ini Diperbaiki
Zulkifli Fahmi
Selasa, 9 April 2024 14:28:00
Murianews, Demak – Jembatan di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah kini telah diperbaiki. Jembatan itu sebelumnya dirusak demi dapat dilalui truk pengangkut sound horeg untuk malam takbiran.
Video perbaikan jembatan itu diunggah akun Instagram @infokejadiandemak, Selasa (9/4/2024). Dalam video yang beredar tampak warga berkerja bakti memperbaiki jembatan tersebut.
”Ngene ki lho nek pas ngerusak ono sing midio, nak pas didandani do ora ono sing midio. Ngene iki trus kon ngapakno, iki lho wes didandani,” kata seseorang yang merekam momen tersebut.
Di unggahan itu juga terungkap perbaikan jembatan tersebut ditarget selesai sore hari ini.
”Pemuda Babad Kebonagung kerja bakti merbaiki jembatan insyaallah target sore ini jadi seperti semula,” tulis akun tersebut.
Sebelumnya, beredar sebuah video aksi perusakan jembatan di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Video tersebut salah satunya diunggah di akun Instagram @demakhariini.
Dijelaskan dalam video tersebut, aksi perusakan itu dilakukan agar jembatan tersebut dapat dilalui truk pengangkut sound horeg untuk takbiran malam Idulfitri. Jembatan itu diketahui merupakan penghubung dari Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak ke Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Usai viral, sembilan orang pelaku perusakan diamankan Polres Demak. Ironisnya satu di antaranya, merupakan kepala desa yang mengizinkan perusakan itu.
”Saat ini sembilan orang terduga pelaku pengrusakan, telah kami amankan, satu orang kepala desa. Masih kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dikutip dari AyoSemarang, Selasa (9/4/2024).
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, jembatan dirusak agar dapat dilalui truk bermuatan sound sistem. Perusakan itu diketahui juga atas izin dari kepala desa tersebut.
”Ada tiga truk dan satu mobil pickup muatan sound sistem. Itu tidak bisa masuk melewati jembatan. Dari pemeriksaan sementara, perusakan tersebut atas ijin kepala desa,” lanjut Kasat Reskrim.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500.000.



