Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Misteri ditemukannya seorang pria terikat dan tergeletak di bantaran Kali Babon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang terungkap.

Itu setelah polisi menangkap seorang sopir truk, Ade Ilyas Mulyanto (28), warga Kota Tegal. Ada pun korban diketahui bernama Sukirman, warga Sayung, Demak.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, penangkapan itu bermula dari identifikasi yang dilakukan pada rekaman CCTV.

Dalam rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi truk pelaku yang melaju kencang mengejar sepeda motor pada malam kejadian.

Berbekal hasil identifikasi itu, polisi berhasil menangkap Ade Ilyas di Kabupaten Tegal, Rabu (22/5/2024) pagi.

Alhamdulillah, tersangka Ade Ilyas Mulyanto berhasil ditangkap pagi tadi di Kabupaten Tegal,” kata Andika seperti dikutip dari Instagram @polsek_genuk_restabessmg, Kamis (23/5/2024).

Pada polisi, Ade mengaku mengejar korban karena ponsel miliknya yang sedang diisi dayanya di dalam truk dirampas. Korban diduga mengambil ponselnya dengan cara membuka jendela truk.

Ade yang tertidur pun kemudian tersadar setelah mendengar jendela truknya dibua menggunakan lem perekat.

”Saya sedang tidur di pinggir jalan raya, terus saya terbangun dan kaget karena ponsel saya diambil,” aku Ade.

Mengetahui aksinya ketahuan, korban kemudian melarikan diri. Ade pun kemudian mengejar korban dengan truk miliknya.

Namun, korban terjatuh dan tertabrak olehnya. Melihat korban tergeletak, Ade kemudian mengingatnya.

”Saya kemudian mengikatnya karena takut melawan dan melarikan diri,” katanya.

Usai mengikat korban, Ade kemudian meninggalkannya di tepi Kali Babon setelah menemukan ponselnya.

Ade sengaja menyembunyikan kejadian itu selama 14 hari hingga kasusnya terungkap. Pelaku sengaja menyembunyikannya karena tak memiliki cukup bukti untuk membela diri.

”Saya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena takut korban memutarbalikkan fakta. Saya baru mengetahui kabar seorang pria ditemukan terikat di Genuk karena orang tua saya memberi tahu saya,” kata Ade.

Atas perbuatannya, Ade terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terkait pengakuan Ade, polisi akan memeriksa korban untuk menyesuaikan keterangan pelaku maupun hasil pemeriksaan di TKP.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler