Rabu, 19 November 2025

Murianews, Banyumas – Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas berhasil menyelesaikan 202 perkara dari 296 perkara yang diterima.

Jumlah tersebut merupakan komulasi penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Banyumas hingga Juli 2024.

Itu diungkapkan Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhayaksa 2024 di Ruang Rapat Kejari Purwokerto, Senin (22/7/2024).

’’Ini khususnya di wilayah hukum Kejari Purwokerto (di Kabupaten Banyumas terdapat dua kejaksaan negeri, yakni Kejari Purwokerto dan Kejari Banyumas, red.),’’ katanya, dikutip dari Antara.

Dari data tersebut, 62 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, kemudian tiga perkara tindak pidana perdagangan orang, serta lima perkara judi online.

’’Ini ternyata judi online di Purwokerto sudah ada, sudah ada SPDP-nya, sudah lengkap, dan dalam tahap prapenuntutan di kejaksaan,’’ kata Kajari.

Selain penyelesaian kasus pidana umum, pihaknya juga berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 203.706.362.331 melalui kegiatan litigasi maupun nonlitigasi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sejak Januari hingga Juli 2024.

’’Di bidang datun memang cukup banyak kegiatan litigasi yang kami lakukan. Ini ada tiga kegiatan litigasi di mana kami selaku kuasa tergugat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 202.951.216.000,’’ katanya.

Dalam kegiatan litigasi tersebut, jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Purwokerto saat mewakili PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) Cabang Wangon selaku tergugat satu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian di perkara sengketa kepemilikan tanah dengan tergugat satu Direktur Perumdam Tirta Satria Banyumas, JPN Kejari Purwokerto berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 687,7 juta.

JPN juga berhasil memenangkan gugatan perdata melawan Ir Eko Tjiptartono selaku penggugat sehingga menyelamatkan uang negara sebesar Rp200,7 miliar.

’’Ini tiga kegiatan litigasi yang berhasil kami menangkan selaku JPN,’’ kata Kajari.

Dalam kegiatan nonlitigasi berupa mediasi, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 755.146.331,00.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler