Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Batang
Supriyadi
Kamis, 4 Juli 2024 08:05:00
Murianews, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang. Satu tersangka tersebut yakni konsultan pengawas pekerjaan Arie Syahrial.
Sebelumnya, Kejari Batang juga sudah menetapkan dan menyidangkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua terdakwa tersebut yakni Haryani selaku PPK dengan pidana selama 8,5 tahun dan Moh Syiahbudin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 9,5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Efi Paulin Numberi mengatakan, kasus tindak pidana korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 12 miliar. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
”Pada kasus itu, tersangka merugikan dana APBN 2015 hingga mencapai Rp 12 miliar akibat pengawasan tidak maksimal,” katanya seperti dilansir Antara.
Dikatakan pula bahwa tersangka Arie Syahrial telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-/M.3.40/Fd.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Tersangka menjalani penahanan terhitung mulai 2 Juli 2024 hingga 21 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.
Peran tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personel.
Padahal pekerjaannya diatur dalam kontrak Nomor: PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015, yaitu kualitas pekerjaan, quantity engineer, dan inspektor.
Akibatnya, terjadi kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara Rp 151,66 miliar.
”Hal itu karena jumlah pengawas lapangan yang seharusnya enam orang ternyata hanya ada satu orang,” katanya.
Atas pengawasan yang dilakukan tersangka tersebut tidak optimal, menyebabkan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.
Kondisi tersebut, tambahnya, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 12,552 miliar berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Akuntan Publik Helianto dan Rekan Cabang Semarang.
Murianews, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang. Satu tersangka tersebut yakni konsultan pengawas pekerjaan Arie Syahrial.
Sebelumnya, Kejari Batang juga sudah menetapkan dan menyidangkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua terdakwa tersebut yakni Haryani selaku PPK dengan pidana selama 8,5 tahun dan Moh Syiahbudin selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana penjara selama 9,5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Efi Paulin Numberi mengatakan, kasus tindak pidana korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 12 miliar. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
”Pada kasus itu, tersangka merugikan dana APBN 2015 hingga mencapai Rp 12 miliar akibat pengawasan tidak maksimal,” katanya seperti dilansir Antara.
Dikatakan pula bahwa tersangka Arie Syahrial telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-/M.3.40/Fd.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Tersangka menjalani penahanan terhitung mulai 2 Juli 2024 hingga 21 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.
Peran tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personel.
Padahal pekerjaannya diatur dalam kontrak Nomor: PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015, yaitu kualitas pekerjaan, quantity engineer, dan inspektor.
Akibatnya, terjadi kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara Rp 151,66 miliar.
”Hal itu karena jumlah pengawas lapangan yang seharusnya enam orang ternyata hanya ada satu orang,” katanya.
Atas pengawasan yang dilakukan tersangka tersebut tidak optimal, menyebabkan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.
Kondisi tersebut, tambahnya, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 12,552 miliar berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Akuntan Publik Helianto dan Rekan Cabang Semarang.