Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Stasiun Balapan Solo
Zulkifli Fahmi
Kamis, 1 Agustus 2024 15:07:00
Murianews, Solo – Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris saat berada di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024). Terduga teroris tersebut diketahui berinisial M.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, satu terduga teroris itu ditangkap Rabu sekitar pukul 19.00 WIB.
Meski begitu, Artanto tak bisa menyampaikan detail dari penangkapan itu, termasuk barang bukti dan identitas terduga teroris yang ditangkap.
’’Saya tidak bisa sampaikan karena itu Densus yang menyampaikan, penangkapan di Stasiun Solobalapan inisial M. Barang bukti tidak saya sampaikan karena langsung diamankan oleh Densus, kami pun belum tahu yang bersangkutan diamankan oleh Densus, posisi terakhir saya belum tahu,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024).
Sementara itu, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Anne Purba membenarkan terkait adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan Rabu (31/7/2024) pukul 19.30 WIB oleh Densus 88.
Pihaknya pun memastikan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.
’’KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan,’’ katanya.
Ia mengatakan KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
’’Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api,’’ katanya.
Pihaknya pun mengingatkan terkait larangan barang bawaan saat menggunakan moda transportasi kereta api. Di antaranya, yakni barang mudah terbakar atau meledak.
’’Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,’’ katanya dalam ketarangan tertulisnya.



