Peredaran Ribuan Pil Koplo Digagalkan di Temanggung
Zulkifli Fahmi
Selasa, 6 Agustus 2024 17:03:00
Murianews, Temanggung – Peredaran ribuan butir pil koplo di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berhasil digagalkan. Bersamaan barang haram itu, polisi menangkap dua orang tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni, SF (27) warga Desa Caruban, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung dan RA (28) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi terkait peredaran pil koplo. Petugas Satres Narkoba Polres Temanggung kemudian melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapati informasi tersangka SF menjual paket pil koplo berisi 10 butir dengan harga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Polisi pun kemudian menangkap SF di rumahnya, pada 19 Juni 2024 pukul 02.00 WIB.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti sebuah botol putih berisi seribu butir pil berlogo Y, sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y, dan sebuah plastik klip berisi 4 butir pil yang sama.
Ketika diinterogasi, SF mengaku barang haram itu di beli dari tersangka RA. Dari pengakuan itu, polisi kemudian menangkap RA.
Dari pengakuannya, RA membeli pil koplo berlogo Y itu dari F. Transaksi dilakukan melalui komunikasi handphone dan bertemu di Kota Lama Semarang. F kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatres Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, RA membeli sebanyak tiga botol pil Yarindo dengan harga tiap botol Rp 750 ribu, kemudian dia menjual lagi dengan harga Rp 1,5 juta per botol isi 1.000 butir.
Adapun, modus yang digunakan kedua tersangka yakni membeli pil koplo dalam jumlah banyak. Kemudian, pil tersebut dikemas ulang dalam paketan kecil. Lalu, paket kecil itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntuungan.
Atas tindakan yang dilakukan, polisi menjerat RA dan SF dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
’’Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).
Murianews, Temanggung – Peredaran ribuan butir pil koplo di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berhasil digagalkan. Bersamaan barang haram itu, polisi menangkap dua orang tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni, SF (27) warga Desa Caruban, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung dan RA (28) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi terkait peredaran pil koplo. Petugas Satres Narkoba Polres Temanggung kemudian melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapati informasi tersangka SF menjual paket pil koplo berisi 10 butir dengan harga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Polisi pun kemudian menangkap SF di rumahnya, pada 19 Juni 2024 pukul 02.00 WIB.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti sebuah botol putih berisi seribu butir pil berlogo Y, sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y, dan sebuah plastik klip berisi 4 butir pil yang sama.
Ketika diinterogasi, SF mengaku barang haram itu di beli dari tersangka RA. Dari pengakuan itu, polisi kemudian menangkap RA.
Dari pengakuannya, RA membeli pil koplo berlogo Y itu dari F. Transaksi dilakukan melalui komunikasi handphone dan bertemu di Kota Lama Semarang. F kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatres Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, RA membeli sebanyak tiga botol pil Yarindo dengan harga tiap botol Rp 750 ribu, kemudian dia menjual lagi dengan harga Rp 1,5 juta per botol isi 1.000 butir.
Adapun, modus yang digunakan kedua tersangka yakni membeli pil koplo dalam jumlah banyak. Kemudian, pil tersebut dikemas ulang dalam paketan kecil. Lalu, paket kecil itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntuungan.
Atas tindakan yang dilakukan, polisi menjerat RA dan SF dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
’’Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).