Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) maksimal bisa diikuti sembilan pasangan. Itu sebagaimana jika mengacu persyaratan pencalonan sebagaimana diatur di PKPU 10 Tahun 2024.

Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, dari simulasi berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu 2024, Pilgub Jateng dimungkikan dapat diikuti sembilan calon.

Paulus mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 nantinya mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pilkada.

Mengacu dari PKPU itu, Jateng masuk dalam daerah dengan penduduk dengan daftar pemilih tetap yang jumlahnya lebih dari 12 juta jiwa.

‘’Ketentuan pencalonan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mengantongi paling sedikit 6,5 persen suara sah,’’ katanya.

Ia mengatakan, berapa pun jumlah pasangan calon peserta pilkada, penentuan pemenang didasarkan atas perolehan suara terbanyak.

Pihaknya pun memastikan telah siap menerima pendaftaran calon kepala daerah. Sesuai tahapan,  pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agutus 2024.

’’Sudah disiapkan tim penerima, tata letak, termasuk koordinasi dengan kepolisian,’’ katanya.

Menurut dia, KPU Jawa Tengah tidak melarang adanya arak-arakan pengiring bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar.

Meski demikian, ia mengharapkan tim pasangan calon yang akan membawa pengiring dalam jumlah besar untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang akan menuju kantor KPU Jawa Tengah.

Komentar

Jateng Terkini