Pilgub Jateng 2024
Pendaftaran Calon di Pilgub Jateng, KPU Jateng Tunggu Juknis KPU RI
Supriyadi
Senin, 26 Agustus 2024 09:08:00
Murianews, Semarang – Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng).
Juknis tersebut, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
”Terkait kebijakan teknis (KPU Jateng) masih menunggu KPU RI, seperti beberapa norma yang menjadi dasar pencalonan,” katanya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, syarat tentang bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. meski begitu, ia memastikan KPU Jateng akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam pilkada nanti.
”Kami ikuti aturan MK. Tapi untuk juknisnya kami masih menunggu dari KPU RI,” terangnya
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
MK menyatakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, ambang batas syarat dukungan untuk provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024 sendiri akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.



