Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak sepuluh orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus rumah judi atau kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam, polisi mengamankan 12 orang. Namun, cuman 10 orang yang dijadikan tersangka.

Irwan Anwar mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Di antaranya, sebagai pemodal, pengawas, kasir, admin, pengawas CCTV, hingga petugas keamanan.

’’Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/9/2024)

Dari kasino atau rumah judi tersebut berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface, Semarang itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar. Uang tersebut merupakan modal operasional kasino jenis baccarat selama sepekan.

Dari pemeriksaan, rumah judi tersebut sempat buka, 29 Agustus 2024 lalu dan diminta tutup beberapa hari kemudian. Namun pengelola nekat membuka usahanya kembali, 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi, 20 September 2024.

Berdasarkan keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut. Rumah judi itu beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Diberitakan sebelumnya, sebuah tempat perjudian atau Kasino di Kota Semarang, digerebek aparat Polrestabes Semarang. Penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (20/9/2024) malam di salah satu tempat hiburan malam Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tempat perjudian atau kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface. Lokasi tepatnya berada di wilayah Semarang Barat, dan dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam di Kota Semarang.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan para petugasnya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Mereka memiliki tugas dala operasional kasino tersebut.

Menurut Irwan, mereka yang diamankan tersebut, ada yang bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV. Mereka bekerja dibawah satu pengorganisasian yang rapi.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

’’Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 1,25 miliar,’’ kata Kombes Pol Irwan Anwar, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/9/2024).

Komentar

Jateng Terkini