Cabuli Bocah, Oknum Guru dan Tukang Kebun SD di Pemalang Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Selasa, 24 September 2024 16:02:00
Murianews, Pemalang – Seorang oknum guru FA (22) dan tukang kebun MK (68) sebuah SD di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan asusila pada bocah perempuan 9 tahun.
Selain ditangkap dan jadi tersangka, mereka juga sudah dipecat dari pihak sekolah. Itu diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, di Mapolres Pemalang, Selasa (24/9/2024).
Kasus itu terungkap saat korban merasa tak nyaman saat bertemu kedua pelaku. Korban kemudian menceritakan insiden itu pada ibunya.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu menanyakan kebenarannya pada kedua pelaku. Setelah itu, kasus dilaporkan pada polisi.
Dalam keterangannya, Eko mengatakan, perbuatan yang dilakukan MK terjadi pada Juli 2023 di depan toilet laki-laki. Sementara, FA melakukannya pada awal tahun dan September 2023.
Modus keduanya sama, yakni mengiming-imingi uang atau jajan pada korban yang sedang bermain di halaman sekolah. Meski perbuatannya tidak bersamaan, keduanya tidak mengetahui korban mereka adalah orang yang sama.
’’Untuk lokasi dilaksanakan di sekolah. Ya, ada dua tersangka dengan satu korban. Kedua tersangka tidak saling mengetahui. Untuk (jumlah) korban, baru satu dari hasil pemeriksaan kedua tersangka,’’ jelas Eko, seperti dikutip dari Detik.com.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan KUHP. Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
’’Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,’’ kata Eko.



