Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Keluarga G, siswa SMK korban penembakan di Semarang resmi melapor ke Polda Jateng atas kematian siswa kelas XI itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan pelaporan oleh keluarga G tersebut.

’’Sudah dilaporkan dan sudah diterima,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/11/2024).

Menurutnya, perkara itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin.

Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.

Menurutnya, keluarga korban melaporkan oknum polisi berinisial R atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Saat ini, R juga telah ditahan guna jalani penyelidikan selanjutnya. Pelaku nantinya akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukannya.

Proses penyelidikan R dilakukan langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi Mabes Polri.

Penembakan Dua Kali...

%NEW_PAGE

Artanto mengungkapkan, penembakan itu menggunakan senjata api organik milik anggota berinisial R itu.

Dalam peristiwa penembakan itu, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang meninggal dan dua lainnya terluka.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK 4 Kota Semarang berinisial G meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.

Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler