Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMK 4 Semarang, G hingga meninggal telah ditahan.

Dalam penahanan itu, ia akan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pelaku nantinya akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukannya.

Dikutip dari Antara, proses penyelidikan R dilakukan langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi Mabes Polri.

Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menambahkan diketahui R dua kali menembakkan senjata api.

’’Dua kali tembakan, korban ada tiga orang,’’ katanya.

Berdasarkan Kesimpulan sementara, tembakan pertama mengenai pinggang G hingga menyebabkannya meninggal meski mendapatkan penanganan di rumah sakit.

Upaya Membela Diri...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler