Murianews, Semarang – Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMK 4 Semarang, G hingga meninggal telah ditahan.
Dalam penahanan itu, ia akan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pelaku nantinya akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukannya.
Dikutip dari Antara, proses penyelidikan R dilakukan langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi Mabes Polri.
Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menambahkan diketahui R dua kali menembakkan senjata api.
’’Dua kali tembakan, korban ada tiga orang,’’ katanya.
Berdasarkan Kesimpulan sementara, tembakan pertama mengenai pinggang G hingga menyebabkannya meninggal meski mendapatkan penanganan di rumah sakit.
Upaya Membela Diri...
- 1
- 2