Diketahui, tersangka kasus dugaan pidana praktik calo dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu yakni MB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara MB dilimpahkan ke penuntut.
Agus menjelaskan, modus dari kejahatan itu yakni tersangka meminta sejumlah uang dan menjanjikan korbannya akan dapat lolos dalam seleksi CPNS Kejaksaan.
Ada enam orang yang telah menjadi korban MB. Mereka telah memberikan uang pada tersangka namun tetap tidak lolos dalam seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan itu.
Murianews, Semarang – Calo CPNS Kejaksaan pada 2021 resmi ditahan. Penahanan itu dilakukan Kejaksan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui, tersangka kasus dugaan pidana praktik calo dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu yakni MB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara MB dilimpahkan ke penuntut.
”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilimpahkan ke penuntut umum,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).
Agus menjelaskan, modus dari kejahatan itu yakni tersangka meminta sejumlah uang dan menjanjikan korbannya akan dapat lolos dalam seleksi CPNS Kejaksaan.
Ada enam orang yang telah menjadi korban MB. Mereka telah memberikan uang pada tersangka namun tetap tidak lolos dalam seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan itu.
Total yang Disetorkan...
”Jumlah uang yang disetor bervariasi, totalnya Rp 900 juta,” katanya.
Uang hasil pungutan dari para CPNS itu, lanjut dia, untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara itu selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.